Klarifikasi Resmi Taspen
Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan atau penyesuaian pensiun pokok. Klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, menyusul maraknya informasi yang dinilai tidak akurat di tengah masyarakat.
Taspen menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika kebijakan baru telah ditetapkan, pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal pemerintah dan instansi terkait.
Isu Rapel Belum Ada Kepastian
Terkait isu pencairan rapel, Taspen memastikan hingga pertengahan Desember 2025 belum menerima instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan rapel akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Apabila rapel nantinya ditetapkan, Taspenmenjelaskan bahwa besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Nilai rapel bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai dasar hukum terakhir, penetapan pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, janda atau duda pensiunan, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Himbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan. Untuk memastikan kebenaran informasi terkait kenaikan pensiun dan rapel, masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi, seperti Call Center Taspen 1500 919, media sosial resmi Taspen, atau situs resmi perusahaan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Taspen berharap para pensiunan dapat lebih tenang dan menunggu kebijakan resmi pemerintah agar isu kenaikan pensiun tidak disalahartikan dan menimbulkan harapan yang keliru. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.