Jakarta, Sinata.id – Pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan kegiatan industri di kawasan hulu sungai setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan yang beroperasi di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kegiatan usaha tidak memperburuk kondisi hidrologis kawasan yang berfungsi sebagai resapan air.
Perusahaan yang masuk daftar penghentian sementara adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Ketiganya diwajibkan menjalani audit lingkungan guna menilai dampak operasional terhadap kawasan hulu yang kini berada dalam perhatian pemerintah setelah curah hujan ekstrem memicu banjir dan material kayu terbawa arus.
Inspeksi udara dan peninjauan langsung dilakukan untuk melihat perubahan tutupan lahan dan pola pemanfaatan ruang. Hasil awal menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang cukup luas, sehingga pemerintah memutuskan pemberhentian operasional sementara sambil menunggu laporan audit mendalam. Proses pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 8 Desember 2025 di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut area Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis penting sebagai benteng penyangga air dan habitat berbagai spesies. Menurutnya, pada kondisi cuaca dengan intensitas hujan tinggi – tercatat lebih dari 300 mm per hari – kawasan hulu harus memiliki daya serap dan vegetasi memadai agar mampu menahan aliran permukaan. Bila tidak, potensi banjir dan longsor meningkat drastis.
Kementerian kini menyoroti pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang dengan daya dukung lingkungan. Evaluasi perizinan akan diperketat, khususnya untuk aktivitas industri yang berada di lereng curam dan tepian sungai. Pemerintah juga membuka kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang menambah tekanan lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menuturkan bahwa pantauan udara memperlihatkan jejak pembukaan lahan untuk berbagai keperluan, mulai dari perkebunan hingga proyek pembangkit listrik. Kondisi tersebut diduga mempercepat proses erosi dan membawa material kayu ke aliran sungai ketika hujan deras turun.
Pengawasan lapangan akan diperluas ke wilayah lain di Sumatera Utara yang memiliki karakteristik serupa. Pemerintah menilai penegakan hukum lingkungan menjadi faktor strategis untuk mengurangi risiko bencana ekologis dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. [A27]