Di lokasi, polisi juga menemukan obat-obatan yang sebelumnya sempat dikonsumsi Levi. Seluruh obat itu kini diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
“Obat sedang dicek, apakah termasuk obat ilegal atau obat dari resep dokter,” jelasnya.
Selain barang-barang di kamar, polisi juga menggeledah mobil pribadi milik Basuki dan menemukan pakaian serta bukti berupa struk parkir Rumah Sakit Telogorejo tanggal 16 November 2025, yang menguatkan keterangan Basuki bahwa ia sempat membawa Levi berobat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, tim Labfor akan memeriksa seluruh barang bukti secara forensik untuk mengetahui kandungan zat dan kemungkinan kaitannya dengan kematian Levi.
“Kami temukan obat-obatan dan barang lain, tim Labfor akan cek secara forensik bagaimana kandungannya. Kalau nanti sudah ada kepastian unsur pidana, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Dwi.
Polisi saat ini juga masih menunggu hasil autopsi resmi dari tim dokter forensik.
Hasil tersebut diharapkan dapat menjelaskan secara ilmiah penyebab pasti kematian Levi.
Autopsi Lisan dan Pertanyaan soal “Aktivitas Berlebihan”
Di sisi lain, keluarga menyebut telah menerima penjelasan lisan terkait autopsi.
Menurut mereka, tidak ditemukan tanda kekerasan, tetapi ada indikasi “aktivitas berlebihan” yang diduga berkontribusi terhadap kondisi jantung yang disebut mengalami sobekan.
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru, terutama karena Levi ditemukan tanpa busana di kamar kostel.
Pihak keluarga mendesak polisi mengurai secara transparan apa yang dimaksud dengan aktivitas tersebut dan apakah ada faktor kelalaian atau unsur lain di balik peristiwa itu.
Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, juga menyoroti keberadaan obat-obatan di kamar.
“Saya ingin tahu obat apa saja yang disita. Obat sakit biasa, obat perangsang, atau jenis lain? Itu harus dijelaskan,” ujarnya saat mendatangi Polda Jateng, Senin (24/11/2025).
Zainal menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, apabila terbukti ada tindakan ceroboh yang memicu kematian korban.
Ia juga mengaku mendapat informasi soal dugaan pulang paksa dari rumah sakit.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.