“Katanya dia seharusnya opname di RS Telogorejo, tetapi pulang paksa. Kalau belum layak pulang, siapa yang memutuskan? Apakah ada pihak yang mendesak? Ini bentuk kelalaian apa dan siapa yang bertanggung jawab? Itu yang kami minta polisi dalami,” tegasnya.
Semua pernyataan tersebut masih bersifat dugaan dan menjadi bahan pertanyaan keluarga yang diminta untuk dijawab secara resmi oleh penyidik.
AKBP Basuki Terancam Dipecat dari Kepolisian
Terlepas dari proses pidana yang masih berstatus penyelidikan, karier AKBP Basuki di institusi kepolisian sudah berada di ujung tanduk.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Dasarnya: pelanggaran etik berat karena hidup satu rumah dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, sementara ia masih berstatus berkeluarga.
“Perbuatannya melanggar kode etik dan norma kesusilaan di masyarakat. Dalam sidang etik, sanksi yang mungkin dijatuhkan mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, sampai hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelas Kombes Pol Artanto.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, penanganan terhadap Basuki menjadi bukti bahwa setiap anggota yang melanggar akan diproses tanpa memandang pangkat dan jabatan.
“Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan. Ini langkah awal agar pemeriksaan berjalan profesional dan transparan,” kata Saiful.
Di tengah sorotan publik, pengakuan bahwa Basuki ikut membiayai pendidikan doktoral Levi di Universitas Diponegoro juga ikut menjadi bahan perbincangan.
Laporan harta kekayaan (LHKPN) miliknya yang hanya sekitar Rp 94 juta, sementara biaya program doktoral ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, memicu pertanyaan baru tentang sumber pembiayaan.
Namun, dugaan dan spekulasi terkait hal ini masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.
Teman Basuki dan Penjaga Kostel Diperiksa
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.
Selain AKBP Basuki sendiri, ada penjaga kostel, kakak kandung Levi, dan seorang teman Basuki bernama Hananto (juga disebut Hanoto dalam beberapa keterangan).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.