MENU
Bahas Sengketa Laucih di Sumut, Penrad Siagian Desak BAP DPD RI Panggi...
WA FB
Nasional

Bahas Sengketa Laucih di Sumut, Penrad Siagian Desak BAP DPD RI Panggil Kembali PTPN II

G Editor : Gunawan Purba | 04 Jul 2025 | 15:22 WIB
Bahas Sengketa Laucih di Sumut, Penrad Siagian Desak BAP DPD RI Panggil Kembali PTPN II
Anggota DPD RI Penrad Siagian

Jakarta, Sinata.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai sengketa tanah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B Lantai 3, Kompleks DPD RI, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Pada pertemuan, BAP DPD RI hadirkan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Transmigrasi.

RDP ini menjadi wadah bagi sejumlah kelompok tani untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Hadir sebagai pengadu antara lain perwakilan Kelompok Tani Sejahtera dari Desa Sungai Payang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, Kalimantan Timur; serta Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) dari Sumatra Utara.

Berbagai masalah di lapangan diutarakan para petani. Salah satunya terkait penguasaan lahan yang dinilai merugikan masyarakat dan praktik penggusuran warga dari tanah yang telah mereka tempati turun-temurun.

Menanggapi aduan tersebut, hasil rapat menyepakati pembentukan tim investigasi mandiri BAP DPD RI.

Tim ini akan menindaklanjuti setiap aduan dan memastikan penanganan masalah sengketa tanah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam rapat, Anggota BAP DPD RI Pdt. Penrad Siagian memberikan tanggapan keras terkait ketidakhadiran pihak PTPN II yang dinilai berperan dalam konflik lahan dengan FKTL Sumatra Utara.

"Ini PTPN lagi tidak hadir. Ini korporat pelat merah paling jahat di republik ini," tegas Penrad di hadapan peserta rapat, seperti mengutip keterangan resminya, Jumat, 4 Juli 2025.

Penrad menegaskan bahwa pemanggilan PTPN II memiliki dasar konstitusional. Namun, ketidakhadiran pihak PTPN dinilai bentuk arogansi.

"Saya pernah bilang di depan kementerian, 'coba tunjukkan mana PTPN di republik ini yang tidak punya masalah'. Ini arogan sekali mereka. DPD RI memanggil secara konstitusional karena kita punya payung hukum, tetapi mereka tidak hadir tanpa konfirmasi apa pun," ujarnya.

Penrad juga mengkritisi praktik internal PTPN yang menurutnya sarat persoalan, termasuk dugaan korupsi dan penyaluran dana tanpa kejelasan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.