Gorontalo, Sinata.id – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tetapkan langkah strategis untuk memulai telaah terhadap tata kelola pelistrikan nasional.
Keputusan seperti itu diperoleh melalui rapat internal yang telah disetujui Pimpinan DPR RI, sebagai bentuk dukungan terhadap program utama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi nasional.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, upaya merupakan bagian dari komitmen BAKN untuk memastikan tata kelola energi, khususnya kelistrikan dapat berjalan efisien, berkelanjutan, dan mampu mendukung kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.
“Ini juga tidak terlepas dari program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana kita ingin menuju kepada swasembada energi,” ucap Herman selepas memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI ke PT PLN Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025).
Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan, listrik memiliki peran sangat dominan dalam penyediaan energi nasional, mengingat hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada ketersediaan energi listrik. Karena itu, BAKN memulai langkah awal telaahan dengan mengkaji sistem pengelolaan kelistrikan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo).
“Jadi, Sulawesi Utara dan Gorontalo, bagaimana sistem pengelolaan tentang Business to Business (B2B), dan bagaimana sebetulnya rencana kerja di wilayah ini. Dan tentu kami juga, karena telaahan secara nasional, ini tidak terlepas dari konteks bagaimana kami juga mendalami situasi nasional. Baik dari performa perusahaan, kemudian kinerja teknis, dan kinerja investasi,” katanya.
Herman menyampaikan, BAKN tengah menelusuri sejumlah aspek penting dalam tata kelola pelistrikan. Termasuk hubungan antara pendapatan (income) dan pengeluaran (outcome), serta regulasi yang mempengaruhi kemampuan PLN dalam berinvestasi dan bertahan dalam berbagai situasi ekonomi.
“Regulasi yang bisa memungkinkan bahwa PLN mampu survive dalam situasi apa pun. Contoh, misalkan ada PMK yang membatasi margin yang sebetulnya menjadi modal dasar, menjadi base equity untuk mereka mampu mengembangkan dirinya. Dan ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kami telaah juga, adanya ketidakmampuan investasi akibat pendapatan yang tidak sesuai antara cash in dan cash out. Oleh karenanya, ini juga menjadi case study kami, telaahan ke depan, bagaimana mengukur tingkat kinerja investasi terhadap keandalan, juga pada akhirnya kita bisa mewujudkan tata kelola yang lebih berkelanjutan,” paparnya.
BAKN menilai, persoalan investasi menjadi salah satu faktor kunci dalam keberlanjutan tata kelola pelistrikan nasional. Temuan BPK merupakan petunjuk adanya keterbatasan investasi akibat ketidaksesuaian arus kas masuk dan keluar.
Legislator ini menambahkan, BAKN akan memperdalam kajian dengan mengagendakan sejumlah rapat bersama PLN dan pemangku kepentingan terkait, juga dengan Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan memastikan sinergitas antara aspek teknis dan finansial dalam sistem kelistrikan nasional.
“Ini yang kami maksud kenapa kami masuk dalam tata kelola yang menjadi program utama Presiden Prabowo, supaya bisa membantu terutama dalam efisiensi, keberlanjutan, dan peningkatan keandalan serta sustainability proses bisnis yang diharapkan. Bukan hanya melayani kebutuhan elektrifikasi di seluruh bidang dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga karena sebagai Badan Usaha Milik Negara, mampu menyumbangkan fiskal bagi negara dalam bentuk dividen,” tandas Herman. (*)