Gorontalo, Sinata.id - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tetapkan langkah strategis untuk memulai telaah terhadap tata kelola pelistrikan nasional.
Keputusan seperti itu diperoleh melalui rapat internal yang telah disetujui Pimpinan DPR RI, sebagai bentuk dukungan terhadap program utama pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi nasional.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, upaya merupakan bagian dari komitmen BAKN untuk memastikan tata kelola energi, khususnya kelistrikan dapat berjalan efisien, berkelanjutan, dan mampu mendukung kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.
“Ini juga tidak terlepas dari program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana kita ingin menuju kepada swasembada energi,” ucap Herman selepas memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) BAKN DPR RI ke PT PLN Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025).
Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan, listrik memiliki peran sangat dominan dalam penyediaan energi nasional, mengingat hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada ketersediaan energi listrik. Karena itu, BAKN memulai langkah awal telaahan dengan mengkaji sistem pengelolaan kelistrikan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo).
“Jadi, Sulawesi Utara dan Gorontalo, bagaimana sistem pengelolaan tentang Business to Business (B2B), dan bagaimana sebetulnya rencana kerja di wilayah ini. Dan tentu kami juga, karena telaahan secara nasional, ini tidak terlepas dari konteks bagaimana kami juga mendalami situasi nasional. Baik dari performa perusahaan, kemudian kinerja teknis, dan kinerja investasi,” katanya.
Herman menyampaikan, BAKN tengah menelusuri sejumlah aspek penting dalam tata kelola pelistrikan. Termasuk hubungan antara pendapatan (income) dan pengeluaran (outcome), serta regulasi yang mempengaruhi kemampuan PLN dalam berinvestasi dan bertahan dalam berbagai situasi ekonomi.
“Regulasi yang bisa memungkinkan bahwa PLN mampu survive dalam situasi apa pun. Contoh, misalkan ada PMK yang membatasi margin yang sebetulnya menjadi modal dasar, menjadi base equity untuk mereka mampu mengembangkan dirinya. Dan ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kami telaah juga, adanya ketidakmampuan investasi akibat pendapatan yang tidak sesuai antara cash in dan cash out. Oleh karenanya, ini juga menjadi case study kami, telaahan ke depan, bagaimana mengukur tingkat kinerja investasi terhadap keandalan, juga pada akhirnya kita bisa mewujudkan tata kelola yang lebih berkelanjutan,” paparnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.