Keduanya juga disebut belum menerima upah selama dua bulan terakhir.
Selain itu, seorang karyawan PTPN IV Pasir Mandoge berinisial JA diduga dipaksa mengundurkan diri setelah menjadi korban dugaan praktik mafia sawit di lingkungan perusahaan.
BAKUMSU menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini mencerminkan penurunan serius kualitas perlindungan HAM di Sumatera Utara, dan mendesak negara untuk kembali pada kewajiban konstitusionalnya dalam menghormati, melindungi, serta memenuhi hak-hak warga. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.