MENU
Baleg DPR RI Bahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Status LPSK Jadi...
WA FB
Nasional

Baleg DPR RI Bahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Status LPSK Jadi Sorotan

G Editor : Gunawan Purba | 03 Dec 2025 | 22:20 WIB
Baleg DPR RI Bahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Status LPSK Jadi Sorotan
Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pereira

Jakarta, Sinata.id – Saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban, sorotan tertuju pada persoalan pentingnya memperjelas status independensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sorotan datang dari Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pareira pada Rapat Kerja (Raker) Panja Harmonisasi RUU tersebut di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Raker dihadiri Kapolri, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Guru Besar Hukum Prof Dr Pujiyono Suwadi.

Menurut Andreas, persoalan fundamental belum dijelaskan secara tegas dalam draf RUU versi pemerintah. Dalam hal ini, kedudukan LPSK dalam ekosistem penegakan hukum nasional.

Sejak awal pembentukan UU Perlindungan Saksi dan Korban pada periode pertama tahun 2005–2006, sebutnya, gagasan utamanya adalah untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi saksi dan korban, sebagai bagian dari agenda reformasi hukum.

“Dua puluh tahun lalu, semangat kita adalah memperkuat perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari reformasi hukum. Tetapi implementasinya tidak berkembang seperti yang kita harapkan,” ucap Andreas.

Dia menilai, selama ini LPSK tidak terlihat berperan secara optimal. Menurutnya, posisi LPSK sering kali kabur dalam hubungan bersifat institusi dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Hal itu membuat peran perlindungan saksi dan korban tidak mencapai efektivitas maksimal.

“Selama ini kita merasa LPSK tidak pernah benar-benar kelihatan berperan dalam perlindungan saksi dan korban. Padahal lembaga ini seharusnya jadi pilar penting. Karena itu, RUU ini harus menempatkan LPSK dalam kedudukan yang tepat dan diperkuat,” ujarnya.

Andreas juga menyoroti penjelasan pemerintah sebelumnya, bahwa LPSK tidak masuk dalam struktur criminal justice system (CJS). Ia menilai, hal tersebut, justru membuat semakin penting untuk menegaskan bentuk kemandirian dan independensi LPSK.

“Kalau LPSK tidak masuk dalam sistem peradilan pidana, maka kita harus tahu apa bentuk independensinya. Bagaimana relasinya dengan polisi, jaksa, dan kementerian? Ini harus clear dalam pasal-pasal RUU,” tuturnya.

Ia menekankan, kejelasan struktur dan posisi LPSK bukan hanya penting untuk aspek administratif. Melainkan, juga krusial bagi pemahaman publik dan bagi aparat penegak hukum itu sendiri.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.