Dengan demikian, Andreas menilai, penjelasan mengenai mekanisme koordinasi, kewenangan, dan batasan lembaga harus secara eksplisit tercantum dalam RUU agar tidak menimbulkan dualisme atau konflik kewenangan.
“RUU ini harus menjelaskan kepada publik, di mana posisi lembaga ini. Bagaimana hubungannya dengan penegak hukum, bagaimana koordinasinya dengan lembaga negara lain. Jangan sampai RUU ini berjalan tanpa menjawab pertanyaan mendasar itu,” katanya.
Baleg menginginkan LPSK, lanjutnya, tidak sekadar dicantumkan sebagai lembaga pendukung. Tetapi memiliki otoritas penuh dan independen dalam menjalankan perlindungan terhadap saksi dan korban. Termasuk dalam perkara-perkara besar yang rawan intimidasi.
Bagi Andreas, penguatan LPSK merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan keberanian saksi dan pelapor untuk menyampaikan kebenaran tanpa ancaman.
“Kalau negara serius melindungi saksi dan korban, kedudukan LPSK harus jelas, kuat, dan independen. Itu inti yang ingin kita pastikan,” tukasnya. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.