Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam menangani banjir yang kerap melanda kawasan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Banjir yang digelar di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Senin (22/12/2025).
Rakor tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025 lalu, sebagai upaya merumuskan solusi komprehensif atas persoalan banjir yang hampir setiap tahun terjadi di wilayah tersebut.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang hadir mewakili Bupati Simalungun. Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa pada pertemuan sebelumnya di Serbalawan telah dilakukan pemetaan awal persoalan banjir dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk upaya membendung aliran air dari kawasan hulu agar tidak menggenangi area pasar bawah.
Namun, sebutnya, berbagai langkah yang telah dilakukan tersebut belum sepenuhnya membuahkan hasil optimal. Mixnon menekankan pentingnya hasil kajian dari tim konsultan Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai dasar penyusunan program penanggulangan banjir yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa penanganan banjir harus melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah nagori, perusahaan perkebunan seperti PT Bridgestone dan PTPN, hingga instansi terkait lainnya.
Menurutnya, salah satu penyebab utama persoalan banjir di Serbalawan belum tuntas selama ini adalah belum adanya kajian teknis yang benar-benar komprehensif. Meski membutuhkan waktu, kajian tersebut dinilai sangat penting agar solusi yang diambil tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa penanganan banjir harus melibatkan lintas sektor, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, para camat, serta pemerintah nagori. Kajian juga akan mencakup penataan lokasi Tempat Penampungan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar persoalan sampah tidak memperparah kondisi banjir.
Normalisasi Sungai Sikkam turut menjadi perhatian utama dalam rakor tersebut. Pasalnya, sungai tersebut diketahui belum pernah dinormalisasi selama puluhan tahun. Karena kewenangan normalisasi berada di Balai Wilayah Sungai (BWS), Pemkab Simalungun berencana mengirimkan surat resmi kepada BWS, bahkan hingga ke kementerian terkait jika diperlukan, agar titik-titik kritis segera mendapatkan penanganan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.