Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, terkait dugaan keterlibatannya dalam membekingi aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan itu di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Disebutnya, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Subdirektorat IV dan Satgas NIC sebagai tindak lanjut atas temuan keterlibatan Dedy dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurut Eko, Dedy dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat (5/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan pidana di Gedung Bareskrim Polri.
"Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," kata Eko.
Eko menjelaskan, pemeriksaan pidana baru dapat dilakukan setelah proses penegakan kode etik profesi terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Timur.
Dari hasil sidang etik, Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat karena membekingi aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba tersebut.
"Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat," ujarnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri menjadi langkah lanjutan untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan anggota kepolisian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas peredaran narkotika.
Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, pelindung, maupun bagian dari peredaran gelap narkotika.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran Bripka Dedy Wiratama dalam dugaan pembekingan kampung narkoba di Samarinda serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.