Jakarta, Sinata.id - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda.
Operasi ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, bersama tim Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC. Aparat mendatangi lokasi para tersangka di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram pada Kamis (23/4/2026).
Tiga orang yang diamankan masing-masing adalah Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya langsung digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
βKetiga tersangka ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari bisnis peredaran gelap narkoba,β ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Diduga Cuci Uang Hasil Narkoba
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus besar yang menjerat Erwin Iskandar. Penyidik menduga keluarga dekatnya ikut terlibat dalam mengelola aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diamankan antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga berbagai dokumen penting.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menelusuri dan memutus rantai keuangan jaringan narkoba, tidak hanya dari pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.
Tanpa Perlawanan Saat Ditangkap
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penangkapan berlangsung kondusif. Ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh aparat kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar, termasuk menindak praktik pencucian uang yang menjadi tulang punggung bisnis ilegal tersebut.(A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.