MENU
Batas Lapor SPT 2026 Tinggal Hari, Ini Cara Coretax dan Dendanya
WA FB
Nasional

Batas Lapor SPT 2026 Tinggal Hari, Ini Cara Coretax dan Dendanya

F Editor : Ferry SP Sinamo | 25 Mar 2026 | 18:56 WIB
Batas Lapor SPT 2026 Tinggal Hari, Ini Cara Coretax dan Dendanya
Coretax (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 semakin dekat. Wajib pajak orang pribadi diminta segera melapor sebelum 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.

Informasi ini merujuk pada ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menjelang akhir Maret, masyarakat diimbau tidak menunda pelaporan untuk menghindari lonjakan akses sistem yang kx ap terjadi di hari terakhir. Coretax 2026 Permudah Lapor Pajak Online Tahun 2026 menjadi era baru administrasi perpajakan dengan penerapan penuh sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan fitur prefill data, yang memungkinkan data penghasilan dan pajak terisi otomatis tanpa input manual.

Dengan pendekatan ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan. Cara Lapor SPT Online via Coretax 2026 Berikut langkah mudah melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi: 1. Instal Aplikasi Pendukung Unduh dan instal Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau terbaru untuk membuka formulir elektronik SPT. 2. Login ke Sistem Coretax Masuk menggunakan:

NIK atau NPWP 16 digit Password akun pajak

3. Buat Konsep SPT Pilih menu SPT → Coretax Form → Buat Konsep SPT, lalu pilih tahun pajak 2025 dengan status normal. 4. Unduh Formulir SPT Download file PDF SPT dan buka menggunakan passphrase sertifikat elektronik Anda. 5. Cek Data Prefill Periksa data yang sudah terisi otomatis. Jika ada kesalahan identitas, lakukan pembaruan melalui menu profil. 6. Kirim SPT Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, lalu klik Submit.

Setelah pengiriman, tunggu hingga 1 hari untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi bahwa laporan Anda telah diterima. Denda Telat Lapor SPT 2026 Bagi wajib pajak yang melewati batas waktu, akan dikenakan sanksi administratif:

Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Denda akan muncul otomatis di akun Coretax dan dikirim melalui notifikasi resmi.

Selain itu, keterlambatan juga dapat berdampak pada:

Penurunan profil kepatuhan pajak Hambatan pengajuan restitusi Kendala administrasi fiskal di masa depan

Jika terdapat pajak kurang bayar, wajib pajak juga akan dikenakan bunga per bulan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Ada Perpanjangan Batas Waktu? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.