Jakarta, Sinata.id - Kesempatan melanjutkan studi ke luar negeri kembali dibuka melalui Program Beasiswa Master Double Degree yang menyasar guru, tenaga kependidikan, pegawai Kementerian Agama, serta alumni pendidikan keagamaan. Program ini masih menerima pendaftaran hingga 31 Mei 2026.
Beasiswa ini memberikan peluang bagi penerimanya untuk menempuh pendidikan di dua negara sekaligus, yakni di Indonesia dan di Inggris. Perguruan tinggi tujuan di luar negeri mencakup The University of Edinburgh dan SOAS University of London.
Program ini merupakan bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama tahun 2026 yang dikelola oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma).
Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, menyampaikan bahwa program double degree tersebut telah berjalan sejak 2023 melalui kerja sama antara Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dengan University of Edinburgh dan SOAS University of London.
Kolaborasi internasional ini kemudian diperluas pada 2025 dengan melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London.
Pada tahun 2026, Kementerian Agama kembali membuka program serupa dengan skema perkuliahan selama dua tahun, masing-masing satu tahun di perguruan tinggi dalam negeri dan satu tahun di perguruan tinggi luar negeri. Program ini tersedia melalui kerja sama UIII dengan University of Edinburgh atau SOAS University of London, serta UIN Yogyakarta dan UIN Makassar dengan SOAS University of London.
Menurut Ruchman, program ini menjadi bagian dari komitmen strategis dalam memperkuat kolaborasi internasional, meningkatkan mutu akademik, serta mengembangkan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mencetak cendekiawan dan profesional yang memiliki jejaring global.
Sementara itu, Ketua Tim Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Puspenma, Siti Maria Ulfa, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah guru, tenaga kependidikan, pegawai Kementerian Agama, serta alumni pendidikan keagamaan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar meliputi:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia maksimal 30 tahun per 31 Desember 2026.
3. Telah menyelesaikan pendidikan diploma empat (D4) atau sarjana (S1).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.