Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Berakhir Damai, Bupati Lebak Minta Maaf Terkait Polemik Meja dan Kursi Rusak di SDN 2 Pasir Tangkil

Editor: Zainal Efendi
1 Mei 2025 | 03:32 WIB
Rubrik: Regional
bupati lebak minta maaf secara terbuka kepada arta grace monica, seorang wali murid sd negeri 2 pasir tangkil.

Bupati Lebak minta maaf secara terbuka kepada Arta Grace Monica, seorang wali murid SD Negeri 2 Pasir Tangkil.

Lebak, Sinata.id – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Arta Grace Monica (35), seorang wali murid SD Negeri 2 Pasir Tangkil, menyusul insiden permintaan penggantian meja dan kursi sekolah yang rusak oleh pihak sekolah.

Bupati Lebak Minta Maaf

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah video Arta yang membawa sendiri satu set meja dan kursi ke sekolah dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 meter viral di media sosial. Aksi itu dilakukan lantaran pihak sekolah meminta Arta mengganti fasilitas belajar yang dinilai rusak akibat ulah anaknya.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (30/4/2025), Bupati Hasbi menegaskan bahwa pengadaan maupun perbaikan sarana dan prasarana sekolah semestinya menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tidak boleh dibebankan kepada wali murid.

“Segala bentuk fasilitas, termasuk bangku dan meja, telah dialokasikan melalui dana BOS. Kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk meminta penggantian dari wali murid,” ujarnya.

Hasbi menyampaikan bahwa dirinya telah membaca isi percakapan di grup WhatsApp kelas yang menjadi awal mula permasalahan ini, dan menyimpulkan bahwa telah terjadi miskomunikasi dari pihak sekolah.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Bupati juga telah mengganti dana pribadi Arta sebesar Rp400 ribu yang digunakan untuk membeli perabot sekolah tersebut. “Saya sudah mengganti uangnya. Pesan saya, jangan sampai anaknya kehilangan semangat untuk bersekolah,” kata Hasbi.

Ia juga mengaku telah menegur pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Kepala Sekolah SDN 2 Pasir Tangkil. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

“Sudah saya tegur. Kita akan evaluasi dinas dan pihak sekolah,” tegasnya.

Senada dengan pernyataan Bupati, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Mulya, menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan wali murid mengganti fasilitas sekolah yang rusak, karena semua kebutuhan tersebut telah ditanggung melalui dana BOS.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat ketika Arta Grace Monica mengaku diminta oleh pihak sekolah untuk mengganti meja dan kursi yang dianggap rusak oleh anaknya. Ia pun memutuskan untuk membeli perabot tersebut dengan dana pribadi, lalu mengantarkannya ke sekolah dengan berjalan kaki dari rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter.

Menurut pengakuan Arta, kerusakan pada meja dan kursi itu sebenarnya sudah ada sejak lama dan bukan disebabkan oleh anaknya. Namun, pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepala sekolah melalui grup WhatsApp mendorongnya untuk tetap memenuhi permintaan tersebut.

“Saya bilang, kalau ibu ingin saya mengganti, saya akan ganti. Keesokan harinya, kepala sekolah membalas dengan ucapan syukur,” ujar Arta.

Arta merasa kecewa karena sebagai sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah, seharusnya tidak ada tuntutan semacam itu kepada orang tua murid. “Saya sedih, kenapa baru kali ini ada orang tua disuruh mengganti fasilitas sekolah. Apa memang begitu aturannya?” ujarnya.

Respons Bupati dan Mediasi

Menanggapi polemik yang terus meluas, Bupati Hasbi mengambil langkah cepat dengan memanggil Kepala SDN 2 Pasir Tangkil, Fifi Siti Rofikoh. Dalam sebuah rekaman yang tersebar di media sosial, Fifi sempat membantah telah memaksa wali murid untuk mengganti perabotan sekolah. Namun, Bupati menunjukkan bukti percakapan yang menyiratkan sebaliknya.

“Saya prihatin. Jelas dalam pesan itu ibu menyebut soal kerusakan dan menyinggung soal penggantian. Kenapa harus dibebankan ke orang tua?” ujar Hasbi dengan nada tinggi saat mengutip isi pesan di grup.

Fifi mengklaim bahwa permintaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada siswa yang dinilai kurang disiplin. Namun Bupati menilai pendekatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang humanis dan berkeadilan.

Hasbi pun memperingatkan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mencopot kepala sekolah dari jabatannya, namun memilih memberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan. “Saya beri kesempatan untuk perbaikan. Tapi ingat, tugas kita adalah mendidik, bukan mempermalukan,” tegasnya.

Sebagai bentuk penyelesaian, Bupati memfasilitasi mediasi antara pihak sekolah dan wali murid. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah Fifi menyampaikan permintaan maaf kepada Arta, dan keduanya saling bersalaman sebagai simbol perdamaian.

Di akhir pertemuan, Hasbi menambahkan bahwa selain mengganti dana yang telah dikeluarkan oleh Arta, ia juga memberikan tambahan kompensasi sebesar Rp100 ribu. Ia juga membuka opsi bagi orang tua siswa yang merasa tidak nyaman untuk mengajukan pemindahan sekolah.

“Jika masih merasa tidak nyaman dan ingin pindah sekolah, silakan hubungi saya. Akan saya bantu prosesnya,” tandas Hasbi. (*)

Via: KOMPAS - DETIK - TRIBUN
Tags: Arta Grace MonicaBantuan Operasional Sekolah (BOS)Bupati LebakFifi Siti RofikohHasbi Asyidiki Jayabaya

Berita Terkait

rapat penuntasan tuberculosis hingga tahun 2026 dengan evakuasi saat ini progres hingga triwulan iii tahun 2025 yang digelar di ruang rapat garuda kantor bupati tapanuli tengah.
Regional

Pemkab Tapanuli Tengah Komitmen Tuntaskan TBC

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:44 WIB

Tapteng, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan Rapat Penuntasan Tuberculosis (TBC) hingga tahun 2026 dengan evakuasi saat ini...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati humbahas oloan nababan tinjau proses pembuatan parfum dari tumbuhan endemik di kabupaten humbahas.
Regional

Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:41 WIB

Humbahas, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas turunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya. Bupati Humbahas Oloan Nababan...

Baca SelengkapnyaDetails
ilustrasi
Regional

Listrik Rusunawa Pandan Tapanuli Tengah Diputus Sepihak

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:39 WIB

  Tapteng, Sinata.id- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Feisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Pandan, Tapanuli Tengah, dibuat...

Baca SelengkapnyaDetails
foto mirip calon sekda tapteng.
Regional

Beredar Foto Mesum Mirip Kandidat Sekda Tapteng

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:38 WIB

Tapteng, Sinata.id- Aroma tak sedap tengah menyelimuti proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang kandidat kuat...

Baca SelengkapnyaDetails
dirut pt mvp saat menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan tipikor medan.
Regional

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Medan, Sinata.id- Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Siantar Butuh Mobil Damkar Bertangga Hidrolik dan Water Supply

29 Oktober 2025 | 13:41 WIB
News

Geng Begal Medan Ini Cair Rp3 Juta per Motor Rampasan demi “Pompa”

29 Oktober 2025 | 12:58 WIB
News

Ibarat Minum Obat, Komplotan Begal Dafa Aulia Tampubolon Beraksi Tiga Kali Sehari

29 Oktober 2025 | 12:26 WIB
News

Tampang Komplotan Begal Bacok Sejoli di Medan, Ternyata Sudah 14 Kali Beraksi!

29 Oktober 2025 | 12:08 WIB
News

Begal Bersajam Serang Sejoli di Medan, Satu Luka Bacok, Motor Raib Didorong Kabur

29 Oktober 2025 | 11:26 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran di Siantar, Bocah 12 Tahun Meninggal, 3 Mobil Hangus

29 Oktober 2025 | 10:59 WIB
Regional

Pemkab Tapanuli Tengah Komitmen Tuntaskan TBC

29 Oktober 2025 | 10:44 WIB
Regional

Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen

29 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Regional

Listrik Rusunawa Pandan Tapanuli Tengah Diputus Sepihak

29 Oktober 2025 | 10:39 WIB
Regional

Beredar Foto Mesum Mirip Kandidat Sekda Tapteng

29 Oktober 2025 | 10:38 WIB
Regional

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

29 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Regional

Dua Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas

29 Oktober 2025 | 10:32 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com