MENU
Bos LPS Desak Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Percepat Ek...
WA FB
Nasional

Bos LPS Desak Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Percepat Ekonomi Syariah

R Editor : Redaksi Sinata | 11 Feb 2026 | 18:52 WIB
Bos LPS Desak Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Percepat Ekonomi Syariah
Ketua LPS Anggito Abimanyu mendesak pemerintah menggratiskan dan menyederhanakan sertifikasi halal untuk percepat pertumbuhan ekonomi syariah, dukung UMKM, dan perkuat pasokan produk halal di Indonesia. (Ist)

Jakarta, Sinata.id – Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menekankan perlunya percepatan ekosistem ekonomi syariah nasional melalui kemudahan sertifikasi halal. Ia mendorong pemerintah untuk menggratiskan sekaligus menyederhanakan proses sertifikasi, agar pasokan produk halal bisa mengejar lonjakan permintaan masyarakat.

Dalam acara diskusi ekonomi syariah di Hotel Mulia Senayan, Rabu (11/2/2026), Anggito menyoroti kondisi terkini ekonomi halal di Indonesia yang masih berada pada tahap awal. Menurutnya, tingginya transaksi halal lebih banyak dipicu kepatuhan daripada ekosistem yang matang.

"Islam itu kan Rahmatan lil 'Alamin, harus menjadi inklusif, terbuka, dan bisa dinikmati semua masyarakat meski berbeda keyakinan," ujar Anggito.

Anggito mengingatkan, panjangnya prosedur sertifikasi halal menjadi hambatan serius bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Ia menyebut saat ini ada sekitar 12 tahapan dalam proses sertifikasi, mulai dari penyelia halal hingga audit, dengan durasi yang relatif lama.

Untuk itu, ia menekankan perlunya kemudahan maksimal bagi pelaku usaha. Bahkan, ia mendorong pemerintah tidak hanya mempermudah tetapi juga menggratiskan sertifikasi halal. Lebih lanjut, ia menyinggung penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang enggan memiliki sertifikasi.

"Berapa jumlah gerai yang sudah punya logo sertifikat halal? Dihitung saja, banyak enggak? Itu sisi supply. Kalau pemerintah mewajibkan dan yang tidak membuat sertifikasi halal dikenai sanksi, barangkali akan lain Pak. Cuma dimudahkan, kalau perlu digratiskan," tegasnya.

Menurut Anggito, ketimpangan antara tingginya permintaan dan lambatnya penyediaan produk halal bukan karena masyarakat enggan beralih ke produk syariah, melainkan keterbatasan pilihan dan kemudahan. Padahal, ekonomi halal berpotensi menciptakan permintaan baru, seperti terlihat pada industri fesyen muslim. Tanpa intervensi pemerintah, pertumbuhan sektor ini bisa berjalan lambat.

Anggito juga menyoroti kebijakan pengecekan ulang sertifikasi halal terhadap produk impor dari negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, meski produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal di negara asal. Ia menilai praktik ini justru memperlambat arus perdagangan dan menambah biaya bagi pelaku usaha.

"Kenapa produk makanan dari Singapura atau Malaysia ketika masuk ke Indonesia mesti diperiksa lagi? Padahal mereka sudah ada MUI-nya sana, Halal Certificate-nya. Itu biaya tinggi dan menjadi Non-Tariff Barrier," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.