MENU
Bos Rokok Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Bea Cukai M...
WA FB
Nasional

Bos Rokok Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Bea Cukai Makin Terkuak

J Editor : Jansen Siahaan | 03 Apr 2026 | 19:35 WIB
Bos Rokok Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Bea Cukai Makin Terkuak
Pengusaha rokok Muhammad Suryo. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).

Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Budi menegaskan, keterangan MS sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani KPK. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan praktik ilegal dalam pengurusan cukai, khususnya yang berkaitan dengan rokok dan minuman keras.

“Setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan. Mereka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai pihak penerima.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap adalah pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Selain itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai ilegal.

Dalam penggeledahan lanjutan, KPK turut mengamankan barang bukti lain senilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.