MENU
BPOM Ungkap Jaringan Distribusi Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok Bernilai...
WA FB
Nasional

BPOM Ungkap Jaringan Distribusi Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok Bernilai Rp27,6 Miliar di Tangerang

G Editor : Gunawan Purba | 06 Jun 2026 | 09:25 WIB
BPOM Ungkap Jaringan Distribusi Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok Bernilai Rp27,6 Miliar di Tangerang
Konprensi pers BPOM tentang dugaan jaringan kosmetik ilegal

Jakarta, Sinata.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebuah gudang yang menyimpan lebih dari dua juta produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok bernilai ekonomi hingga Rp27,6 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2026).

Temuan ini tercatat sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam pengawasan kosmetik nasional sepanjang tahun 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses intelijen dan pengawasan daring oleh BPOM.

“Penelusuran itu mengarah pada aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Taruna saat dikonfirmasi Sinata.id, Sabtu pagi (6/6/2026).

Dipasarkan Melalui Platform Elektronik

Taruna mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan temuan produk ilegal tersebut antara lain, kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap.

Ia mengatakan sebagian besar merupakan produk dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok.

"Produk ini dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik," ungkapnya.

Perlindungan Keamanan Konsumen

Menurut Taruna, kosmetik ilegal tidak hanya memunculkan persoalan pelanggaran administrasi semata. Tetapi lebih dari itu, produk ilegal yang beredar berpotensi menghadirkan risiko kesehatan tanpa pengawasan resmi pemerintah, karena jaminan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan.

Karena itu, sergahnya kemudian, BPOM langsung bergerak cepat menghentikan sementara aktivitas gudang tersebut serta mengamankan seluruh produk yang ditemukan untuk mencegah peredarannya lebih lanjut di tengah masyarakat.

"Sampel produk juga telah diambil untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungan dan tingkat risikonya," katanya.

Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha

Taruna memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap kosmetik ilegal tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi.

“Ketika produk ilegal masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara masif dengan biaya lebih murah, pelaku usaha yang taat aturan berada pada posisi yang tidak seimbang," ujarnya.

Karena itu, sambungnya, pengawasan BPOM menjadi instrumen penting dalam menjaga daya saing industri kosmetik nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.