Jakarta, Sinata.id – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang setara.
Program ini hadir sebagai solusi nyata bagi keluarga miskin dan rentan miskin guna meringankan biaya pendidikan sekaligus menekan angka putus sekolah yang masih menjadi tantangan nasional.
Melalui PIP, diharapkan tidak ada lagi anak yang berhenti sekolah karena kendala biaya. Pengelolaan dana PIP dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara resmi mengecek status PIP serta mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program ini.
Untuk memastikan status penerimaan PIP dan menghindari penipuan, masyarakat dianjurkan hanya menggunakan kanal resmi pemerintah.
Situs Resmi Cek PIP
Pengecekan status PIP dapat dilakukan melalui situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id
Seluruh layanan kini terpusat pada sistem SIPINTAR Enterprise dengan domain resmi pemerintah.
Sebelum melakukan pengecekan daring, siapkan data berikut: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga Kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar Pastikan data yang dimasukkan benar agar sistem dapat menampilkan hasil.
Langkah-Langkah Cek PIP 2026 Online
Ikuti tahapan berikut:Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id Klik menu “Cari Penerima PIP” Masukkan NISN dan NIK Isi kode captcha Klik “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan status apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan.
Proses Pencairan Dana PIP
Jika dinyatakan sebagai penerima, dana dapat dicairkan melalui bank penyalur sesuai jenjang: SD dan SMP: Bank Rakyat Indonesia (BRI) SMA dan SMK: Bank Negara Indonesia (BNI) Provinsi Aceh (semua jenjang): Bank Syariah Indonesia (BSI)
Dokumen yang Perlu Dibawa
Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP orang tua/wali Buku tabungan Simpanan Pelajar SK Nominasi (jika ada)
Penerima yang memiliki SK Nominasi wajib mengaktifkan rekening terlebih dahulu di bank penyalur. Masa aktivasi rekening PIP 2025 diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Waspada Modus Penipuan PIP Di era digital, masyarakat harus lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PIP.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.