Simalungun, Sinata.id – Upaya memperkuat pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen, Kejari Simalungun menggelar pertemuan awal pendampingan penggunaan dana desa tahun anggaran 2026, sekaligus sosialisasi Program Jaga Desa di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, dan pemerintah nagori agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, dan Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra. Keduanya disambut Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, bersama para pangulu dari seluruh nagori di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Siti Aminah mengapresiasi inisiatif Kejari Simalungun yang memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah desa. Menurutnya, program tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa agar lebih tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Yudhi Saputra menjelaskan bahwa persoalan pengelolaan Dana Desa masih menjadi salah satu isu yang kerap dilaporkan masyarakat. Sebagian besar permasalahan muncul akibat kesalahan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Program Jaga Desa hadir sebagai langkah pencegahan. Tujuannya bukan hanya mengawasi, tetapi juga memberikan pemahaman agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari risiko hukum,” paparnya.
Ia menambahkan, sistem Jaga Desa telah terintegrasi dengan portal pemerintah, sehingga penggunaan dana desa dapat dipantau secara lebih efektif. Melalui mekanisme tersebut, transparansi dan akuntabilitas anggaran diharapkan semakin meningkat.
Sementara itu, Alvonso menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tahap awal sebelum Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan lebih lanjut kepada masing-masing nagori.
Menurutnya, para pangulu tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran desa. Langkah konsultatif dinilai penting untuk mencegah kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.