“Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum agar pemerintah nagori memiliki kepastian dalam menjalankan program pembangunan maupun pengelolaan Dana Desa,” katanya.
Selain membahas Dana Desa, forum tersebut juga menyoroti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kejari Simalungun mendorong setiap BUMDes untuk fokus mengembangkan usaha yang sesuai dengan potensi unggulan wilayah masing-masing sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pangulu menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Salah satunya terkait usaha budidaya lele yang dikelola melalui BUMDes dan mengalami kerugian akibat perubahan pasar serta meningkatnya biaya operasional.
Para pangulu berharap adanya pendampingan lanjutan terkait strategi pengelolaan usaha desa agar mampu bertahan dan berkembang di tengah dinamika ekonomi.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia di tingkat desa juga menjadi perhatian. Perbedaan latar belakang pendidikan dan kemampuan aparatur desa kerap menjadi kendala dalam memahami regulasi yang terus berkembang.
Karena itu, para pangulu meminta agar program pembinaan dan edukasi dari Kejaksaan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
Secara umum, seluruh peserta menyambut positif program Jaga Desa dan pendampingan hukum yang diberikan Kejari Simalungun. Mereka berharap koordinasi dan ruang konsultasi aktif dapat terus dibangun guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Melalui program tersebut, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah preventif dalam mengawal penggunaan dana desa. Pendampingan hukum dan penguatan kapasitas aparatur desa diharapkan mampu menciptakan pengelolaan anggaran yang bersih, transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik penyimpangan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.