Bandung, Sinata.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, karena dinilai tidak menjalankan surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 6 April 2026. Dalam aturan itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK.
Namun, setelah kebijakan diberlakukan, masih ditemukan petugas Samsat yang belum mengindahkan aturan tersebut. Temuan itu mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dedi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan penelusuran terkait efektivitas surat edaran gubernur. Faktanya, masih ditemukan petugas yang belum memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti, dan hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta kami nonaktifkan sementara,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).
Pemprov Jabar Lakukan Investigasi
Selain penonaktifan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar juga akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebijakan itu belum berjalan optimal di lapangan.
Proses pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemerintah berharap investigasi ini dapat mengungkap faktor-faktor yang menghambat implementasi surat edaran tersebut.
“Investigasi akan dilakukan untuk menemukan penyebab mengapa kebijakan ini belum berjalan efektif,” kata Dedi.
Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik
Dedi menegaskan bahwa seluruh petugas Samsat harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Samsat di Jabar agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah.
Selain itu, Dedi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan. (A02)
“Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.
Kebijakan Baru Pajak Kendaraan
Sebelumnya, melalui surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, pemerintah menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.