Medan, Sinata.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi mengumumkan hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan pada 18 Oktober 2025.
Penetapan hasil tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN Peradi Nomor 2157/DPN-Peradi/XI/2025, tertanggal 10 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M. dan Sekretaris Jenderal Dr. Imam Hidayat, SH, MH
Menurut SK tersebut, hasil UPA diputuskan setelah Satuan Kerja Ujian, Pengangkatan, dan Penyumpahan Advokat melakukan pemeriksaan dan evaluasi pada 6 November 2025. Hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat pleno DPN Peradi yang digelar pada 10 November 2025 pukul 11.00 WIB.
Peserta yang nomornya tercantum dalam daftar pengumuman dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan pengangkatan serta penyumpahan sebagai Advokat, sesuai dengan ketentuan organisasi.
Sebanyak 26 peserta dengan latar belakang sarjana hukum dari berbagai perguruan tinggi dinyatakan lulus UPA Peradi Medan 2025.
Mereka antara lain Aris Rinaldi Nasution, SH; Arnot Mark Steven H, SH; Arzun Paschal Frizky Sinaga, SH; Brama Panjaitan, SH; Dipo Mangara Nasution, SH; Fidelis Haposan Silalahi, SH, MH; Govindha Guntur Sormin, SH; Guntur Hutagalung, SH; Harun Al Rasyid Lubis, SH; Ivana Stacia Griselda Nainggolan, SH; Johan Bhagaskara Marbun, SH; Joy David Martahan Sianturi, SH; Komitan, SH; Kristian Hutapea, SH; Landors Andika Lumban Tobing, SH; Lundu Yudika Nugraha Sihotang, SH; Mahmud Haidir Harahap, SH; Oki Pratama Nasution, SH; Pildo Juniper Sinamo, SH; Pranky Lundu Manalu, SH; Rahmad Syah Ramadhan Harahap, SH; Ranap Manurung, SH; Riozio Timothy Purba, SH; Roy Juledy Parsaoran Sitorus, SH; Talent Siburian, SH; dan Yoddy Yansen A. Simaibang, SH.
Peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman dinyatakan tidak lulus dan dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.
DPN Peradi menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat.
Ketua DPC Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, membenarkan hasil pengumuman tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia atas terselenggaranya ujian yang berlangsung dengan tertib dan sesuai standar organisasi.
Menurutnya, pelaksanaan UPA bukan hanya tahapan administratif, tetapi juga bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas dan integritas profesi Advokat di Indonesia.
“UPA merupakan gerbang awal bagi calon Advokat untuk menapaki karier profesional yang berlandaskan etika dan tanggung jawab hukum,” ujar Dwi Ngai Sinaga di Medan, Selasa (11/11/2025).
Para peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahap pengangkatan dan penyumpahan oleh DPN Peradi di Pengadilan Tinggi Medan. Dwi Ngai berharap para calon Advokat tersebut dapat menjaga profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya kelak.
Dengan ditetapkannya hasil UPA tahun 2025, DPN Peradi menegaskan komitmen untuk terus menjaga standar kompetensi dan integritas dalam profesi Advokat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Advokat dan kode etik profesi hukum.(A27).