MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Kejati Sumut di Tanjung Balai
WA FB
Hukum & Peristiwa

DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Kejati Sumut di Tanjung Balai

Y Editor : Yusri | 06 Jun 2026 | 07:35 WIB
DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Kejati Sumut di Tanjung Balai
Terpidana kasus penggelapan dan masuk DPO, Albert A Hock (baju merah diborgol) ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumut di Tanjung Balai. (Istimewa)

Tanjung Balai, Sinata.id - Terpidana kasus penggelapan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dibantu tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.

Albert A Hock ditangkap tanpa ada perlawanan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya, sekira tahun 2020, Albert A Hock diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang kemudian menjalani proses pidana hingga persidangan, hingga proses bergulir sampai ke tingkat kasasi.

Selanjutnya, terpidana divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa Albert A Hock telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

”Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi salinan putusan MA tersebut dikutip Sabtu (6/6/2026).

Setelah berhasil diamankan dari tempat kediamannya, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dieksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Balai.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran dalam mewujudkan kepastian hukum," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.

Ia menyebut, melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku Kejahatan dalam hal ini buronan Kejaksaan.

"Ini juga sudah menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus berupaya mewujudkan kepastian hukum," pungkasnya. (A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.