MENU
DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D...
WA FB
Regional

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

G Editor : Gunawan Purba | 24 Jul 2025 | 21:37 WIB
DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke
IMG-20250724-WA0001

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar prarekonstruksi kasus dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di D4 Karaoke, Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu 23 Juli 2025.

Bersamaan dengan pelaksanaan prarekonstruksi, personil Ditres Narkoba Poldasu berhasil juga membekuk tersangka lainnya berinisial A yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

A diduga sebagai penyedia (sumber) ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. Pasca dibekuk, tersangka A digelandang ke Markas Poldasu di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

Sementara, prarekonstruksi yang digelar, disebut merupakan bagian dari rangkaian prarekonstruksi yang dilakukan pada sejumlah lokasi hiburan malam yang diduga menjadi titik peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, prarekonstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan kondisi nyata di lapangan.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan prarekonstruksi di tempat hiburan malam. Satu minggu ini kami telah melakukan rekonstruksi di beberapa tempat hiburan malam,” ujar Kombes Calvin di lokasi.

Prarekonstruksi di D4 Karaoke dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi lintas sektoral.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memperagakan sebanyak 11 adegan untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan.

Selama prarekonstruksi, polisi menemukan fakta baru terkait jumlah narkotika yang diperoleh tersangka.

Sebelumnya tersangka mengaku membeli lima butir ekstasi. Sementara dari hasil temuan menunjukkan, tersangka membeli sepuluh butir dari seorang perempuan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikenal dengan inisial A.

“Temuan kami menunjukkan bahwa tersangka membeli bukan lima, tapi sepuluh butir ekstasi dari DPO A. Itu fakta pertama yang kami temukan di lapangan,” jelas Kombes Calvin.

Yang paling mencolok, DPO A yang sebelumnya buron, berhasil diamankan dari rumahnya saat prarekonstruksi berlangsung. Perempuan tersebut langsung dibawa ke Markas Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terungkap, tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkotika dengan DPO A. Sementara itu, DPO A mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang DPO lain berinisial I yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.