“Kami akan melakukan gelar perkara lanjutan. Dari pengakuan DPO A, ekstasi tersebut diperoleh dari DPO I, dan tim kami masih memburunya,” lanjut Kombes Calvin.
Selain narkotika, aparat juga menemukan beberapa botol minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Bea Cukai akan memberikan keterangan teknis lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menetapkan Ayu Angelina sebagai tersangka pemberi narkotika jenis ekstasi kepada tersangka utama, Rahmadani Saputra Daulay.
Berdasarkan hasil prarekonstruksi diketahui, pada Kamis malam (17/07/2025), Ayu memberikan satu plastik klip berisi sepuluh butir pil ekstasi kepada Rahmadani untuk diedarkan. Barang tersebut kemudian disembunyikan oleh Rahmadani di semak-semak dekat D4 Karaoke.
Saat ini, baik Rahmadani Saputra Daulay maupun Ayu Angelina telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Poldasu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.