Jakarta, Sinata.id – Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, usai menerima aspirasi dari Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Wulan menjelaskan bahwa para guru madrasah ini sudah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga kini mereka belum diakui sebagai pelamar prioritas dalam rekrutmen PPPK.
“Guru-guru ini sudah lulus passing grade sejak 2023, tetapi belum mendapatkan pengakuan sebagai pelamar prioritas. Mereka menuntut keadilan agar diperlakukan sama seperti guru di bawah Kemendikbudristek. Ini menjadi catatan penting bagi kami di Komisi VIII,” ujar Wulan.
Menurutnya, aspirasi tersebut membuka ruang bagi DPR untuk meninjau ulang mekanisme rekrutmen PPPK di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Komisi VIII akan menindaklanjuti masukan itu melalui rapat kerja dengan Kemenag guna memastikan adanya kejelasan status dan prioritas bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi kelulusan.
“Hal ini akan kami bahas secara resmi bersama Kemenag. Jika mereka telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat sah, seharusnya otomatis menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK,” tegas legislator Fraksi NasDem tersebut.
Selain menyoroti status kepegawaian, Wulan juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam sistem seleksi ASN. Ia menilai perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru di bawah Kementerian Pendidikan tidak boleh terus berlanjut.
“Setiap guru berhak atas kesempatan yang sama. Mereka yang telah lulus uji kompetensi berhak diangkat sebagai PPPK. Komisi VIII akan mendorong pemerintah agar prinsip keadilan ini diterapkan secara nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wulan menyampaikan bahwa Komisi VIII memahami aspirasi agar guru PPPK nantinya dapat ditempatkan di satuan pendidikan asal mereka. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pengakuan status kepegawaian terlebih dahulu.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan mereka diangkat dulu sebagai PPPK. Soal penempatan bisa disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Fokus utama kami adalah pengakuan dan pengangkatan mereka,” tambahnya.
Ia menegaskan, DPR akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah memberikan kepastian kebijakan yang adil bagi guru madrasah swasta. Wulan menilai, aspirasi yang disampaikan forum guru menunjukkan masih adanya kesenjangan regulasi antara Kemendikbudristek dan Kemenag yang perlu segera diselesaikan.
“Kehadiran forum ini membuka mata kita bahwa masih ada ketimpangan yang harus dibenahi. DPR akan terus mengawal agar tidak ada lagi diskriminasi dalam proses pengangkatan PPPK,” tandasnya.
Dengan semangat memperjuangkan kesetaraan dan hak tenaga pendidik, Komisi VIII berharap aspirasi para guru madrasah tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya Kemenag dan KemenPAN-RB, agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang tertunda pengangkatannya akibat perbedaan regulasi. (*)