Simalungun, Sinata.id – Komisi II dan III DPRD Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun di ruang rapat Komisi II DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (21/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Maraden Sinaga, dan Ketua Komisi III, Bernard Damanik. Turut hadir anggota Komisi II, yakni Tangkas Silitonga dan Jon Manat Purba, serta anggota Komisi III, Juster Efharis Sinaga, Hotman Sipayung, Karnali Saragih, Lamhot Samosir, Chrisman Haloho, dan Arifin Panjaitan.
Dari pihak Pemkab Simalungun, rapat dihadiri perwakilan Dinas Pertanian, PDAM Tirtalihou, Dewan Pengawas PDAM Tirtalihou, Bagian Ekonomi, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), serta Kelompok Tani (Poktan) Fitofit Mujur dari Dusun Bah Ruksi, Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei.
RDP ini membahas pengaduan dari Kelompok Tani Fitofit Mujur terkait pengambilalihan sumber air (umbul/mata air) yang selama ini digunakan untuk mengairi lahan persawahan. Sumber air tersebut diduga telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Umbul yang berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, dilaporkan telah ditutup oleh Perumda Tirtauli pada 7 November 2025 dengan membangun bak penampungan permanen.
Akibatnya, aliran air ke saluran irigasi terhenti. Padahal, sejak lama sumber air tersebut menjadi penopang utama kebutuhan irigasi bagi lahan persawahan di sejumlah wilayah, seperti Dusun Silamak-lamak, Dusun Bombongan (Nagori Janggir Leto), Dusun Bah Ruksi, serta Saba II dan III di Nagori Pematang Pane.
Total lahan persawahan yang terdampak diperkirakan mencapai 150 hektare. Saat ini, sebagian besar lahan mengalami kekeringan sehingga tidak dapat ditanami padi. Para petani pun terpaksa beralih menanam palawija.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemkab Simalungun tidak pernah menerima permohonan rekomendasi atau kelengkapan perizinan terkait pembangunan maupun penambahan fasilitas umbul oleh Perumda Tirtauli.
Pihak DPRD menilai tindakan tersebut terkesan sepihak karena dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan air bagi petani di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar juga masih memiliki tunggakan utang sekitar Rp15 miliar,” ujar Maraden Sinaga di sela rapat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.