Sementara itu, anggota Komisi II, Tangkas Silitonga, menegaskan bahwa tindakan Perumda Tirtauli dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, karena diduga melanggar aturan.
Ia menilai perubahan fungsi lahan dari sawah menjadi ladang kering sangat merugikan petani yang selama ini bergantung pada hasil panen padi.
Ketua Poktan Fitofit Mujur, Kristal Sembiring, meminta DPRD dan instansi terkait segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Tumpak Panjaitan yang mewakili anggota poktan.
Menanggapi hal itu, Maraden Sinaga menegaskan bahwa DPRD akan berupaya mengembalikan fungsi mata air seperti semula agar petani dapat kembali menanam padi.
“Komisi II dan III DPRD Simalungun akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan seluruh komisi terkait serta pihak eksekutif untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya. (SN17)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.