MENU
Dr. Sarbudin Panjaitan Soroti Pemberian SP1 dan SP2 Beruntun oleh PT S...
WA FB
Regional

Dr. Sarbudin Panjaitan Soroti Pemberian SP1 dan SP2 Beruntun oleh PT SHK

B Editor : Brian Nicholson | 13 May 2026 | 10:08 WIB
Dr. Sarbudin Panjaitan Soroti Pemberian SP1 dan SP2 Beruntun oleh PT SHK
Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., saat memberikan pandangan terkait mekanisme pemberian Surat Peringatan (SP) dan aturan ketenagakerjaan dalam wawancara bersama Sinata.id di Kota Pematangsiantar, Selasa (12/05/2026). (Foto: Sinata.id/ SN14)

Pematangsiantar, Sinata.id - Pakar hukum pidana sekaligus Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA), Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., menyoroti pemberian Surat Peringatan (SP) secara beruntun yang dilakukan PT Suryatama Harapan Kita (SHK) terhadap salah seorang pekerja, Godfrit Freddy Sianturi.

Menurut Sarbudin, pemberian SP1 dan SP2 dalam rentang waktu yang sangat singkat patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan prinsip umum ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media Sinata.id di salah satu kedai kopi di Kota Pematangsiantar, Selasa, (12/05/2026).

“SP1 ke SP2 itu seharusnya ada tenggang waktu. Dalam praktik ketenagakerjaan, umumnya diberikan masa evaluasi sekitar 6 bulan. Tidak boleh sesingkat itu,” ujar Sarbudin saat diwawancarai.

Hal tersebut menjadi sorotan setelah munculnya dokumen SP1 tertanggal 27 April 2026 dan SP2 tertanggal 28 April 2026 yang diterbitkan hanya berselang satu hari.

Sarbudin menegaskan bahwa pemberian surat peringatan harus memiliki dasar yang jelas, baik melalui Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun ketentuan internal yang sah secara tertulis. Menurutnya, mekanisme pemberian SP tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama jika pelanggaran yang dilakukan pekerja masih tergolong pelanggaran biasa.

“Kalau pelanggaran biasa, bukan pelanggaran berat atau tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun, maka mekanismenya tetap harus bertahap dan proporsional. Tidak bisa langsung beruntun tanpa proses pembinaan yang layak,” tegasnya.

Selain itu, Sarbudin juga menyoroti pentingnya keberadaan perjanjian kerja sebagai dasar hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan. Ia menilai, perusahaan wajib memberikan kepastian kerja melalui aturan yang jelas dan tertulis.

“Seharusnya perusahaan memang harus membuat perjanjian kerja. Kalau perusahaan mempekerjakan karyawan di bawah 10 orang, cukup dibuat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pengusaha dan karyawan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, apabila jumlah pekerja sudah melebihi 10 orang, maka perusahaan wajib memiliki aturan ketenagakerjaan yang lebih lengkap dan terstruktur.

“Namun, kalau jumlah pekerjanya sudah lebih dari 10 orang, maka harus ada Peraturan Perusahaan ataupun Kesepakatan Kerja Bersama. Nah, ini kan pasti pekerjanya lebih dari 10 orang. Jadi seluruh aturan perusahaan seharusnya sudah diatur di dalam peraturan-peraturan tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.