Diketahui, laporan polisi atas nama Amir PH Nababan tercatat dalam STTLP/B/424/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2026, terkait dugaan pemalsuan surat yang terjadi di Jalan Mayjen Yunus Samosir, Tarutung.
Akibat dugaan tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material hingga sekitar Rp2,3 miliar.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam surat perkembangan penyidikan menyebut telah dua kali memanggil terlapor, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta pengukuran titik koordinat di lapangan bersama perangkat setempat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polda Sumut. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.