MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Dua Kali Mangkir, Pengacara Desak Polda Tangkap Terlapor Dugaan Pemals...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Dua Kali Mangkir, Pengacara Desak Polda Tangkap Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat di Taput

J Editor : Jansen Siahaan | 10 Jun 2026 | 18:37 WIB
Dua Kali Mangkir, Pengacara Desak Polda Tangkap Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat di Taput
Hamonangan Rambe. (istimewa)

Diketahui, laporan polisi atas nama Amir PH Nababan tercatat dalam STTLP/B/424/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2026, terkait dugaan pemalsuan surat yang terjadi di Jalan Mayjen Yunus Samosir, Tarutung.

Akibat dugaan tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material hingga sekitar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam surat perkembangan penyidikan menyebut telah dua kali memanggil terlapor, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta pengukuran titik koordinat di lapangan bersama perangkat setempat.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polda Sumut. (SN15)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.