Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengamen tersebut diringkus warga setelah melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi pencurian ini terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB karena mendengar suara mencurigakan dari arah dapur. Saat diperiksa, jendela belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain dua helai celana panjang tactical (warna hitam dan abu-abu), satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi kain, serta kerusakan pada satu set jemuran aluminium.
Pasca kejadian, korban bersama warga sekitar berinisiatif melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah warga menemukan kedua terduga pelaku di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.
"Saat diperiksa, barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada Kepala Lingkungan (Kepling) sebelum akhirnya dijemput oleh personel Satreskrim," ujar Iptu Dian, Selasa (14/4/26).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu buah gunting berwarna putih-merah muda dan satu potong jaket hitam. Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp2 juta.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, TSL dan DSL dijerat dengan pasal mengenai Pencurian dengan Pemberatan sesuai ketentuan KUHP," timpal Kasat Reskrim. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.