Jakarta, Sinata.id – Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak baru setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB hasil Muktamar VI mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tak sekadar soal dualisme kepengurusan, tetapi juga menggugat peran negara dalam menentukan keabsahan partai politik.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah frasa dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sidang dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon dilaksanakan di MK pada Senin, (4/5/2026).
Inti keberatan pemohon terletak pada kewenangan Menteri Hukum dan HAM yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal partai.
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI, Gugum Ridho Putra, dalam sidang pendahuluan mengungkap adanya dua kubu yang sama-sama mengklaim kepengurusan sah.
Satu pihak berlandaskan hasil Muktamar VI yang telah disahkan pemerintah, sementara kubu lain mengklaim legitimasi melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dengan dasar surat pengesahan yang belum jelas keberadaannya.
“Kami belum pernah mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum terkait keberadaan surat keputusan tersebut, bahkan secara fisik tidak pernah diumumkan,” ujar Gugum di hadapan majelis hakim. Soroti Intervensi Negara dalam Partai Dalam argumentasinya, pemohon menilai norma dalam UU Parpol membuka ruang bagi Menteri Hukum untuk tidak hanya mencatat, tetapi juga menilai dan mengesahkan kepengurusan partai.
Hal ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk intervensi negara dalam konflik internal partai politik.
Pemohon meminta MK menafsirkan ulang frasa “mengesahkan” menjadi sekadar “mencatatkan”, serta mengubah makna “Keputusan Menteri” agar lebih transparan dan terbuka, termasuk kewajiban publikasi dan mekanisme sanggah.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik dapat diselesaikan melalui MK, bukan semata di Mahkamah Partai atau mekanisme internal lainnya. Hakim Singgung Legal Standing dan Forum Sengketa Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, majelis hakim memberikan sejumlah catatan penting.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan legalitas pihak yang mengajukan permohonan, termasuk dasar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang membuktikan kewenangan representasi organisasi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.