Pematangsiantar, Sinata.id - Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi salah satu peserta, di tengah hasil penilaian yang menempatkannya sebagai peraih nilai tertinggi.
Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang mengumumkan hasil penilaian makalah pada 20 April 2026. Dalam hasil tersebut, Syaiful Rizal memperoleh nilai 85,36, mengungguli dua peserta lainnya, yakni Risbon Sinaga dengan nilai 80,72 dan Yulia Minarma Pohan dengan nilai 80,48.
Meski demikian, capaian tersebut memicu polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi Syaiful Rizal, khususnya terkait nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta kesesuaian pengalaman jabatan.
Berdasarkan ketentuan seleksi, peserta diwajibkan memiliki pengalaman jabatan yang relevan paling singkat lima tahun. Selain itu, peserta juga harus melampirkan penilaian SKP tahun 2024 dan 2025 dengan predikat minimal “baik”.
Informasi yang berkembang di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan adanya dugaan bahwa persyaratan tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Bahkan, muncul dugaan terkait penerbitan dokumen tertentu untuk melengkapi persyaratan administrasi, yang disebut-sebut melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan mantan Kepala Disdukcapil, Sertaulina Girsang, yang telah memasuki masa purna tugas pada Januari 2026. Ia menyampaikan penilaian kritis terhadap kinerja Syaiful Rizal selama bertugas.
Menurutnya, yang bersangkutan dinilai kurang optimal dalam menjalankan tugas, termasuk kehadiran di kantor dan respons terhadap pekerjaan yang diberikan. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penilaian SKP.
Lebih lanjut, Sertaulina menyebut bahwa pada tahun 2025 posisi jabatan Syaiful Rizal berada di atas salah satu pejabat yang diduga terkait dalam penerbitan dokumen. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim apabila penilaian kinerja dilakukan oleh pihak yang secara struktural berada di bawahnya.
Selain itu, sejumlah peserta seleksi lainnya juga mengungkapkan keberatan terhadap proses administrasi yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Mereka menilai panitia seleksi perlu memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan secara ketat dan objektif.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.