MENU
Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati, Korban Capai 50 Orang
WA FB
Nasional

Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati, Korban Capai 50 Orang

T Editor : Tigor Munthe | 03 May 2026 | 18:00 WIB
Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati, Korban Capai 50 Orang
Dugaan pelecehan santriwati, memicu aksi demo di Pati. (Foto: NU Online)
Pati, Sinata.id – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan puluhan santriwati mencuat di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah informasi mengenai dugaan tindakan tersebut beredar luas.

Peristiwa ini mencuat setelah laporan dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren berinisial AS tersebar di masyarakat.

Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati, sebagian di antaranya masih di bawah umur dan berasal dari keluarga kurang mampu maupun yatim.

Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk menekan para korban.

Dalam sejumlah keterangan yang beredar, korban disebut diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak, sehingga tidak berdaya menghadapi tindakan tersebut.

Kasus ini disebut-sebut telah berlangsung sejak 2024, namun penanganannya dinilai lambat. Kondisi tersebut memicu reaksi keras masyarakat.

Pada Sabtu (2/5/2026), ribuan warga bersama aliansi santri mendatangi lokasi pesantren untuk menuntut keadilan dan proses hukum yang tegas terhadap pelaku.

Di tengah tekanan publik, pihak yayasan pondok pesantren dilaporkan telah menonaktifkan pengasuh yang diduga terlibat. Aparat kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Sodik, menegaskan bahwa pihak yayasan tidak terlibat dalam dugaan tindakan asusila tersebut.

“Saya sebagai Ketua Yayasan, bukan pelaku. Mohon masalah ini jangan digoreng. Biarkan nanti proses hukum yang berbicara,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026), seperti dilansir NU Online.

Sodik menjelaskan bahwa yayasan telah mengambil langkah dengan menonaktifkan oknum pengasuh sejak pekan lalu. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan kini sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan yayasan.

“Sudah saya lepas. Sudah tidak termasuk anggota yayasan. Semua sudah saya ganti,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa yayasan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Terkait dugaan laporan yang sudah ada sejak 2024, Sodik mengaku sempat mendengar informasi tersebut, namun tidak mengetahui alasan mengapa prosesnya tidak berlanjut.

“Saya tahu tahun 2024 itu sudah ada laporan, tapi saya tidak tahu kenapa (prosesnya) berhenti,” katanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.