Jakarta, Sinata.id - Organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (23/12/2025).
Laporan tersebut dilayangkan tentang dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam rentang waktu 2022 hingga 2025, dengan total nilai pungutan liar diperkirakan mencapai Rp26,2 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa ke-43 terlapor terdiri dari berbagai jenjang kepangkatan, yakni 14 bintara dan 29 perwira.
Adapun modus operandi yang digunakan umumnya adalah menuduh korban terlibat tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kasus tidak diproses hukum.
"Kami mengidentifikasi adanya dugaan pemerasan dalam empat kasus berbeda. Kasus-kasus tersebut meliputi penanganan perkara pembunuhan, pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus jual beli jam tangan mewah, serta pemerasan terhadap remaja di kawasan Semarang, Jawa Tengah," ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wana menyatakan alasan pelaporan ke KPK adalah karena mekanisme internal kepolisian dinilai belum memberikan efek jera.
Meskipun Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh oknum tersebut, ICW dan Kontras menilai kasus ini harus ditarik ke ranah pidana korupsi.
Menurut Wana, sanksi etik yang sudah dijatuhkan justru menjadi bukti kuat atau yurisprudensi bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK, yang memberikan wewenang kepada lembaga antirasuah tersebut untuk menindak kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Kami khawatir jika kasus semacam ini tidak ditindak secara pidana, maka praktik pemerasan akan ternormalisasi dan hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi semata," ujarnya.
Keputusan koalisi untuk melapor langsung ke KPK juga didasari oleh ketidakpercayaan terhadap penanganan internal, termasuk oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Wana mengungkapkan adanya ironi penegakan hukum di internal kepolisian, di mana personel yang terbukti melanggar etik justru mendapatkan apresiasi karier.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.