Autopsi dan Proses Hukum
Tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi didatangkan ke RSUD H. Hanafie Bungo untuk melakukan autopsi.
Hasil visum memperkuat dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan.
Kini, Bripda Waldi dijerat pasal berlapis: pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian disertai kekerasan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres. [zainal/a46]