Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat

Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
30 Juli 2025 | 22:22 WIB
Rubrik: Nasional

Pakpak Bharat, Sinata.id – Penanganan kasus dugaan perusakan tanaman secara bersama-sama di Kabupaten Pakpak Bharat memasuki tahap yang semakin penting.

Setelah Kejaksaan Negeri Dairi mengeluarkan petunjuk P-19, penyidik Polres Pakpak Bharat kembali memeriksa pelapor, Horas Hasugian, guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.

Pemeriksaan tersebut turut didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/06/Reskrim tanggal 24 Maret 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, empat warga Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang (STTU), Kabupaten Pakpak Bharat, yakni Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap sejumlah tanaman milik pelapor, antara lain kopi, alpukat, dan cabai, yang berada di lahan pertanian milik Horas Hasugian di Desa Pardomuan. Mereka dikenakan pasal 170 jo pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Guna menjamin kelancaran proses hukum menuju tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tim kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Pakpak Bharat agar keempat tersangka segera dilakukan penahanan. Permohonan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:

  1. Ancaman pidana terhadap para tersangka melebihi lima tahun penjara.
  2. Adanya potensi tersangka melarikan diri.
  3. Kekhawatiran pelaku akan mengulangi perbuatan serupa.
  4. Dugaan dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
  5. Pentingnya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat, mengingat tindakan yang dilakukan tergolong brutal dan meresahkan.

Ferry SP Sinamo, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa permohonan penahanan ini bukan semata bentuk tekanan, melainkan bagian dari upaya mendukung kelancaran proses penegakan hukum sesuai prosedur.

“Penahanan terhadap para tersangka akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara menuju tahap P-21 dan tahap dua. Ini merupakan langkah hukum yang sesuai dan bertujuan untuk menjaga marwah penegakan hukum yang adil,” ujar Ferry SP Sinamo.

Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antar-lembaga, surat permohonan penahanan juga telah ditembuskan kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang.

Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat karena menyangkut hak kepemilikan atas tanah, ketertiban umum, dan integritas penegakan hukum. Kuasa hukum berharap agar pihak berwenang menuntaskan kasus ini secara cepat, terbuka, dan profesional, demi keadilan bagi semua pihak, khususnya korban. (*)

Tags: Ferry SP SinamoPakpak Bharat

Berita Terkait

Sekretaris PP ISNU Imran Simanjuntak MA
News

Imran Simanjuntak dari Siantar Menjadi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

Editor: RP
31 Juli 2025 | 22:34 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kiprah Imran Simanjuntak, tokoh muda asal Kota Pematangsiantar, kini menembus panggung nasional setelah resmi dilantik sebagai salah...

Baca SelengkapnyaDetails
Screenshot video yang viral. ist
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 16:44 WIB

Padang, Sinata.id — Aksi perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GSKI) di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah satu tempat ibadah umat Kristen di Sumatera Barat, Minggu (27/7), dirusak sekelompok intoleran.
Nasional

Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Sumatera Barat Dikecam, Negara Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Minoritas

Editor: Redaksi Sinata.id
28 Juli 2025 | 19:04 WIB

Sumatera Barat, Sinata.id — Sebuah kejadian memilukan terjadi di salah satu tempat ibadah umat Kristen di Sumatera Barat, Minggu (27/7),...

Baca SelengkapnyaDetails
Dua unit mobil tangki milik PT. TSP tertangkap tangan oleh warga saat membuang limbah cair ke lahan milik warga.
Nasional

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Kasus Limbah

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 20:47 WIB

Serdang Bedagai, Sinata.id — Dugaan keberpihakan dalam proses penanganan kasus lingkungan hidup kembali mencuat. Seorang warga, Wendy Hutabarat, resmi melaporkan...

Baca SelengkapnyaDetails
Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Imran Simanjuntak dari Siantar Menjadi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

31 Juli 2025 | 22:34 WIB
Simalungun

Polsek Dolok Silau Ringkus Tersangka Pengedar Narkotika, Sabu 3,77 Gram Disita

31 Juli 2025 | 21:34 WIB
Pematangsiantar

88 Tergugat Tidak Hadir, PN Siantar Tunda Sidang Sengketa Lahan di Gurilla dan Bah Sorma

31 Juli 2025 | 20:28 WIB
News

Satreskrim Polres Simalungun Tangani 338 Kasus Semester I 2025

31 Juli 2025 | 19:29 WIB
News

Disdik Sosialisasi Penerapan Sekolah Lima Hari di Simalungun

31 Juli 2025 | 18:15 WIB
Pematangsiantar

Rem Blong, Truk Tabrak Rumah di Simpang Rambung Merah, 3 Korban Luka-luka

31 Juli 2025 | 17:49 WIB
News

Bioskop Cinema XXI Dibuka di Suzuya Merdeka Mall, Diharapkan Dongkrak Ekonomi

31 Juli 2025 | 16:36 WIB
News

Tagihan Bengkak Tak Kunjung Diatasi, Pelayanan Perumda Tirta Uli Bikin Kecewa

31 Juli 2025 | 16:01 WIB
Pematangsiantar

Tak Bayar Pajak, Pengendara Dapat Surat Teguran dari Samsat

31 Juli 2025 | 15:41 WIB
News

Razia di Jalan Merdeka, Pengendara Ditegur Belum Bayar Pajak Kendaraan

31 Juli 2025 | 15:24 WIB
Pematangsiantar

Jalan Merdeka Semrawut, Kapan Gedung IV Pasar Horas Dibangun, Belum Ada Kepastian

31 Juli 2025 | 15:12 WIB
News

Pohon Mahoni Rawan Tumbang di Jalan Asahan, Ancam Keselamatan Warga

31 Juli 2025 | 14:34 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id