MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
WA FB
Nasional

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

J Editor : Jansen Siahaan | 02 Jun 2026 | 09:04 WIB
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (canva)

Jakarta, Sinata.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN aktif maupun pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Melalui akun media sosial resminya, PT TASPEN (Persero) menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi peserta pensiun mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Mulai 2 Juni 2026, TASPEN akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui mitra bayar di seluruh Indonesia," demikian keterangan TASPEN.

Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah.

Selain itu, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural juga menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen Gaji Ke-13 ASN

Bagi ASN yang pembayarannya bersumber dari APBN, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara ASN daerah yang pembayarannya bersumber dari APBD menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Ketentuan Penting Pembayaran Gaji Ke-13

Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, antara lain:

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Penerima yang memiliki lebih dari satu status hanya menerima satu gaji ke-13 berdasarkan nominal manfaat terbesar.

Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.