MENU
Gambaran Video CCTV Lantai 3 Inara Rusli yang Viral: Kamar, Ranjang, d...
WA FB
News

Gambaran Video CCTV Lantai 3 Inara Rusli yang Viral: Kamar, Ranjang, dan Dua Sosok?

R Editor : Redaksi Sinata | 01 Dec 2025 | 21:34 WIB
Gambaran Video CCTV Lantai 3 Inara Rusli yang Viral: Kamar, Ranjang, dan Dua Sosok?
Inara Rusli - Insanul Fahmi. (Ist)

Bagi Mawa, rekaman tersebut adalah bukti kunci dalam laporannya ke Polda Metro Jaya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Namun di tangan publik, rekaman itu berubah menjadi komoditas viral yang diburu, dipotong, dan disebar dalam bentuk link video Inara yang sekarang ramai beredar.

Situasi makin rumit ketika Insanul Fahmi sendiri, dalam tayangan YouTube bersama Richard Lee, menyebut bahwa rekaman CCTV itu memang diambil dari lantai tiga rumah Inara.

Ia mengklaim video tersebut direkam setelah mereka menikah siri, bukan sebelum.

Insan bahkan mengaku menduga rekaman itu sampai ke tangan Mawa melalui jalur lain, dan menyebut nama Virgoun, mantan suami Inara, sebagai pihak yang “diduga” punya akses ke rekaman tersebut.

Dugaan ini muncul setelah Insan menunjukkan sebuah pesan yang disebut berasal dari Virgoun, yang isinya menyebut ia memiliki “bukti hubungan di lantai tiga” dan akan membawa anak-anak menjauh sementara.

Pernyataan itu mempertebal keyakinan warganet bahwa video CCTV itu benar ada, dan membuat perburuan link di ruang digital kian menjadi-jadi.

Nikah Siri: Sah Secara Agama, tapi MUI Tegaskan Haram karena Banyak Mudarat

Di tengah ramainya perburuan link dan pembahasan soal CCTV, publik juga menyoroti status nikah siri Inara dan Insanul Fahmi.

Praktik itu dinilai menjadi pintu masuk konflik panjang antara keduanya dengan Wardatina Mawa.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, angkat suara.

Melalui akun X pribadinya, ia menegaskan bahwa nikah siri, meski memenuhi rukun dan syarat agama, sah secara syariat tapi haram dilakukan.

Menurutnya, pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA membuka peluang besar munculnya mudarat, terutama bagi perempuan dan anak: sulit menuntut hak, kesulitan akta, serta rentan disakiti tanpa perlindungan hukum yang kuat.

“MUI: Nikah siri sah tapi haram,” tulis Cholil Nafis.

Ia menganalogikan hal itu seperti transaksi jual beli saat khutbah Jumat: sah, tetapi tetap diharamkan karena melanggar ketentuan lain.

Cholil menjelaskan, meski syarat fikih tidak mensyaratkan pencatatan negara, pencatatan pernikahan justru menjadi instrumen penting demi melindungi hak-hak istri, suami, dan anak.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.