MENU
Gasak Sepeda Motor dan Ponsel di Sorkam, Pria 52 Tahun Dibekuk Kurang...
WA FB
Regional

Gasak Sepeda Motor dan Ponsel di Sorkam, Pria 52 Tahun Dibekuk Kurang dari 24 Jam

B Editor : Brian Nicholson | 13 Apr 2026 | 21:54 WIB
Gasak Sepeda Motor dan Ponsel di Sorkam, Pria 52 Tahun Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Terduga pelaku berinisial MS (52) saat diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah setelah ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor dan ponsel milik warga di Kecamatan Sorkam. (SN16)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik dalam waktu singkat.

Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial MS (52) pada Senin dini hari (13/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu (12/4/2026) pagi.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu dapur.

Dari lokasi kejadian, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit ponsel iPhone 7 Plus, serta satu unit ponsel Realme C50. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

"Melalui pelacakan digital terhadap unit ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari pukul 02.50 WIB," ujar Iptu Dian.

Saat penangkapan, petugas menemukan ponsel Realme milik korban berada di tangan pelaku. Selain itu, MS juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya yang disembunyikan secara terpisah.

Sepeda motor milik korban ditemukan di area perkebunan sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit. Sementara itu, ponsel lainnya ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.

Saat ini, tersangka MS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SN16)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.