Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Majelis hakim bersama para pihak saat sidang pembacaan putusan di PN Pematangsiantar.

Majelis hakim bersama para pihak saat sidang pembacaan putusan di PN Pematangsiantar.

Hakim Bacakan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Terkait Odong-odong di Siantar

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
16 Juni 2025 | 14:21 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Nasional

Pematangsiantar, Sinata.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam perkara perbuatan melawan hukum, terkait beroperasinya odong-odong di Kota Pematangsiantar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin 16 Juni 2025.

Hadir di ruang sidang pada pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat Pondang Hasibuan SH bersama rekannya. Sementara penggugat Rindu Erwin Marpaung tidak tampak di ruang sidang.

Hadir dari perwakilan tergugat, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, diantaranya, AKP S Sagala SH, Iptu MP Simanjuntak SH dan Aiptu Bolon Hot Situngkir SH.

Keputusan dibacakan majelis hakim, setelah penggugat dan para tergugat sepakat berdamai di masa mediasi. Persisnya, perdamaian terwujud pada 3 Juni 2025 yang lalu, dengan sejumlah poin kesepakatan.

Kemudian poin-poin kesepakatan pada perdamaian pada 3 Juni 2025 yang lalu, menjadi keputusan akta van dading yang dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar hari ini.

Salah satu poin perdamaian adalah, penggugat dan para tergugat sepakat, bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dengan menggunakan bak penumpang seperti odong-odong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut, ini poin kesepakatan perjanjian perdamaian antara penggugat dan tergugat:

Pasal 1
Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dengan menggunakan karoseri Bak Penumpang seperti odong-odong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku

Pasal 2
Penggugat dan Tergugat sepakat agar Tergugat melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong dan pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyita bak penumpang yang ditempel pada sepeda motor odong-odong tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Apabila Tergugat tidak bersedia melakukan tindakan hukum tersebut, maka perkara dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara.

Pasal 3
Penggugat dan Tergugat sepakat untuk memasukkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan Akta Van Dading dan mengakhiri perkara a quo di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perdamaian.

Pasal 4
Biaya yang timbul dalam Perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms akan dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng. (*)

wesly herlina

Berita Terkait

Kondisi jalan rusak pada Jalan Batu Permata Raya
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Biarkan Jalan Batu Permata Raya Rusak Parah

Editor: Redaksi Sinata.id
16 Juni 2025 | 19:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkesan membiarkan Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota...

Baca SelengkapnyaDetails
Kolase gambar: Walikota Wesly dan Ronald Siahaan. ist
Nasional

Memanas! Wesly Bantah Tuduhan Juara MMA: Jangan Asal Ngomong

Editor: Redaksi Sinata.id
16 Juni 2025 | 02:11 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Walikota Wesly Silalahi angkat suara menanggapi video viral atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional, Ronald Mastrana Siahaan,...

Baca SelengkapnyaDetails
Pedagang Gedung IV Pasar Horas, masa awal pasca kebakaran.
Pematangsiantar

Tidak Ingin Direlokasi, Pedagang Pasar Horas Minta Jaminan dari Gubsu

Editor: Redaksi Sinata.id
15 Juni 2025 | 20:15 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang Pasar Horas masih memiliki rasa khawatir. Mereka pun meminta jaminan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), agar...

Baca SelengkapnyaDetails
Gubsu Boby Nasution saat berada di Pasar Horas
Pematangsiantar

Kehadiran Gubsu Membawa Angin Segar, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Editor: Redaksi Sinata.id
15 Juni 2025 | 19:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Kota Pematangsiantar membawa angin segar. Katanya, Gedung IV Pasar...

Baca SelengkapnyaDetails
Walikota Wesly mengundang Heri Hulu di rumah dinas, Minggu, 15 Juni 2025. Ist
News

Walikota Wesly Minta Maaf Kepada Heri, Pengamen Tunanetra yang Viral

Editor: Redaksi Sinata.id
15 Juni 2025 | 17:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi meminta maaf kepada Heri Hulu, pengamen tunanetra yang viral dalam penertiban paksa petugas...

Baca SelengkapnyaDetails
Petarung MMA Ronald Siahaan. (Foto:facebook Ronald Siahaan)
Nasional

Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa Terhadap Walikota Pematangsiantar

Editor: Redaksi Sinata.id
15 Juni 2025 | 16:36 WIB

Bandung, Sinata.id – Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional, Ronald Mastrana Siahaan, melontarkan kritik terbuka terhadap Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi,...

Baca SelengkapnyaDetails
Pasca ditertibkan, tampak sepeda motor kembali parkir di depan Merdeka Mall Jalan Merdeka.
News

Setor ke OKP, Parkir di Depan Merdeka Mall Kembali Beroperasi Setelah Ditertibkan

Editor: Redaksi Sinata.id
15 Juni 2025 | 03:25 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Parkir di Jalan Merdeka, depan Merdeka Mall Pematangsiantar kembali beroperasi setelah ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar....

Baca SelengkapnyaDetails
Gepeng yang terjaring razia Dinsos P3A Pematangsiantar
News

Tertibkan Gepeng dan ODGJ, Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia

Editor: Redaksi Sinata.id
14 Juni 2025 | 14:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id