Medan, Sinata.id — Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan berusia di bawah 10 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol” di Medan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dikutip dari Antara.
Ia menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penindakan hukum.
Pemerintah juga menilai penguatan literasi digital dan kesadaran masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran judi daring.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya. Judi Online Disebut Rusak Ekonomi Keluarga Meutya juga mengungkap banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi hingga kekerasan rumah tangga akibat kecanduan judi online.
Menurutnya, dampak judi daring tidak hanya soal kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan ketahanan keluarga dan masa depan anak-anak.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga,” katanya. Pemerintah Gandeng Banyak Lembaga Pemerintah, kata Meutya, terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun ia mengakui situs baru terus bermunculan sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor.
Ia menyebut pemerintah membutuhkan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, hingga platform digital.
“Kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” ujarnya. Media Sosial Jadi Sorotan Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna Indonesia.
Pemerintah disebut telah meminta platform, seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.