Toba, Sinata.id — Pemerintah Kabupaten Toba menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Toba, Rabu (20/5/2026).
Dalam upacara tersebut, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu bertindak sebagai inspektur upacara, sekaligus membacakan pidato Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid.
Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Dalam pidato yang dibacakannya, Bupati Toba menegaskan bahwa Harkitnas merupakan momentum penting untuk merefleksikan kembali lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada 1908.
Peristiwa tersebut disebut sebagai titik awal tumbuhnya kesadaran berbangsa di Indonesia, ketika kaum terpelajar mulai menyatukan kekuatan melalui pemikiran dan organisasi, melampaui sekat-sekat kedaerahan.
“Semangat tahun 1908 menjadi tonggak perubahan perjuangan bangsa dari perlawanan fisik menuju perjuangan intelektual dan diplomatik demi kedaulatan bangsa yang bermartabat,” ujar Effendi saat membacakan pidato Menkomdigi.
Menurutnya, Kebangkitan Nasional merupakan proses yang dinamis dan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa.
Memasuki tahun 2026, tantangan bangsa disebut tidak lagi hanya berkaitan dengan kedaulatan wilayah, tetapi juga menyangkut kedaulatan informasi dan transformasi digital.
Tema Harkitnas tahun ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga generasi muda sebagai aset bangsa di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Pemerintah, kata dia, terus mendorong pembangunan nasional melalui berbagai program strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa program yang disoroti antara lain Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah afirmasi, peningkatan kualitas guru, hingga pemberian beasiswa pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga memperluas layanan Cek Kesehatan Gratis guna memastikan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat.
Dalam amanat tersebut, pemerintah turut menyoroti perlindungan generasi muda di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan itu disebut sebagai bentuk kehadiran negara untuk memastikan anak-anak mendapatkan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai usia tumbuh kembang mereka.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.