MENU
Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, Ini Kronologi dan Hak B...
WA FB
Nasional

Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, Ini Kronologi dan Hak Banding

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Apr 2026 | 12:33 WIB
Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, Ini Kronologi dan Hak Banding
Hary Tanoesoedibjo. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap pengusaha media sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, untuk membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Hary Tanoe bersama perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata terkait transaksi surat berharga.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menilai transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada 1999 tidak sah. NCD yang digunakan dinilai tidak dapat dicairkan serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari transaksi pada 1999, ketika NCD senilai 28 juta dolar AS dari Unibank ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar serta obligasi tahap II senilai Rp189 miliar milik CMNP.

Namun, masalah muncul setelah NCD tersebut tidak dapat dicairkan, terutama setelah Unibank ditutup pada 2001 akibat krisis moneter. Kondisi ini menyebabkan CMNP mengalami kerugian dan kemudian menempuh jalur hukum.

Majelis hakim menilai transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam regulasi Bank Indonesia, sehingga dinyatakan cacat hukum.

Rincian Ganti Rugi

Dalam amar putusan, pengadilan mewajibkan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding membayar secara tanggung renteng:

Ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS (sekitar Rp481 miliar)

Bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan

Ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar

Total kewajiban mencapai sekitar Rp531 miliar di luar bunga berjalan.

Hak Banding

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa para pihak memiliki hak untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

“Para pihak yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, batas waktu pengajuan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan, sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.

Hak banding tidak hanya dimiliki oleh pihak tergugat, tetapi juga oleh pihak penggugat apabila merasa putusan belum memenuhi harapan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.