Serang, Sinata.id — Pers nasional Indonesia mendeklarasikan komitmen untuk terus berperan aktif dalam menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Pers juga mendesak dukungan pemerintah dalam penguatan infrastruktur digital dan perlindungan hak cipta karya jurnalistik.
Deklarasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Acara ini turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, serta jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
Totok menyampaikan bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan melalui kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan publik.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional masih menghadapi tantangan serius, seperti ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi media, serta perlindungan keselamatan wartawan,” ujarnya.
Salah satu poin utama deklarasi adalah komitmen pers Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai fondasi menjaga integritas pemberitaan.
Deklarasi juga menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan jurnalis. Pers nasional secara tegas menolak kriminalisasi kerja jurnalistik dan menuntut penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap insan pers.
Selain itu, pers mendorong negara menyediakan dukungan infrastruktur digital, insentif fiskal, serta pembiayaan publik yang transparan dan independen guna menjamin keberlanjutan industri media, termasuk pengembangan dana jurnalisme.
Pers nasional juga mendesak pemerintah memastikan platform digital mematuhi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Regulasi tersebut bahkan diusulkan untuk ditingkatkan menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital dan kemandirian pers.
Dalam aspek perlindungan kekayaan intelektual, pemerintah dan DPR diminta menetapkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform digital, termasuk berbasis kecerdasan buatan (AI), juga didorong memberikan kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.