Sementara itu, Menkomdigi Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dengan tetap mengedepankan tanggung jawab.
“Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga perspektif. Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat, baik dari informasi keliru maupun dampak negatif lainnya,” kata Meutya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memahami bahwa pers yang sehat tidak hanya bergantung pada kebebasan dan profesionalisme, tetapi juga keberlanjutan ekonomi di tengah banjir informasi dan disinformasi.
Meutya turut menyoroti tantangan pemanfaatan kecerdasan buatan di dunia jurnalistik. Menurutnya, AI harus diatur secara bijak agar tidak menggantikan sepenuhnya peran jurnalis. Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi peraturan presiden terkait AI yang akan menjadi dasar penyusunan aturan turunan, termasuk kewajiban pelabelan karya jurnalistik berbasis AI.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan, di tengah derasnya arus informasi digital, media arus utama tetap menjadi rujukan publik. Menurutnya, pers berperan sebagai “penyaring” informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas dan mencerdaskan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.