Pematangsiantar, Sinata.id - Alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi di Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait keselarasan dengan arah kebijakan nasional di sektor pangan.
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menilai pengurangan lahan pertanian di Kota Pematangsiantar menunjukkan lemahnya pengendalian tata ruang. Kondisi tersebut, menurutnya, belum sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan sektor pangan sebagai prioritas strategis nasional.
Fawer mengungkapkan, alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi, khususnya di kawasan Siantar Setia Taruna, menjadi indikator nyata lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. “Ini bukan sekadar persoalan daerah. Ketika lahan produktif terus menyusut, maka yang terancam adalah ketahanan pangan secara lebih luas,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 650 hektare lahan pertanian di Pematangsiantar telah beralih fungsi dalam beberapa tahun terakhir. Lahan tersebut sebagian besar berubah menjadi kawasan perumahan, bangunan komersial, serta infrastruktur. Selain itu, terdapat tambahan penurunan sekitar 46 hektare yang dikaitkan dengan penyesuaian tata ruang kota.
Alih fungsi lahan tersebut disebut-sebut tidak seluruhnya mengacu pada ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sejumlah praktik bahkan dinilai berpotensi tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, sehingga mempercepat berkurangnya lahan sawah produktif.
Dampak dari kondisi ini mulai dirasakan, terutama terhadap penurunan kapasitas produksi pertanian lokal. Jika tidak dikendalikan, situasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi upaya swasembada pangan di tingkat daerah.
Fawer juga menyoroti peran pejabat terkait, termasuk Wesly Silalahi, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlindungan lahan pertanian. Ia menilai lemahnya pengendalian alih fungsi lahan menunjukkan perlunya penguatan dalam implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, disebut tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya melindungi lahan pertanian yang tersisa. Pemerintah juga memberikan dukungan berupa bantuan alat pertanian kepada kelompok tani guna menjaga produktivitas.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.