Jakarta, Sinata.id - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berlakukan aturan baru untuk memperkuat tata kelola dana pensiun, serta program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Regulasi dirancang untuk memperbaiki transparansi pengelolaan dana sekaligus menekan risiko investasi pada skema jaminan hari tua dan perlindungan kematian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 66/PMK.02/2021.
Aturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 itu mengatur mekanisme pengelolaan iuran dan sistem pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu pengaturan penting dalam beleid ini berupa penegasan batas kesehatan keuangan atau tingkat solvabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengelola program jaminan sosial.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa tingkat solvabilitas minimal harus mencapai 2 persen dari total liabilitas asuransi, demikian makna dari Pasal 5 PMK Nomor 118 Tahun 2025.
Selain itu, PMK Nomor 118 Tahun 2025 juga merevisi ketentuan pada Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran peserta kini dicatat sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.
Pemerintah juga mewajibkan pembentukan cadangan kewajiban dengan metode perhitungan tertentu. Pengelola program diwajibkan membentuk liabilitas asuransi untuk JKK dan JKM menggunakan metode alokasi premi, dengan batas perlindungan program selama satu bulan, sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 22.
Dari sisi kekayaan, Pasal 7 yang diperbarui mengatur bahwa total aset dalam bentuk investasi, ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, paling sedikit harus setara dengan total liabilitas asuransi.
Untuk memperkuat keamanan dana peserta, pemerintah juga memperketat kebijakan penempatan investasi. Pada program THT, pengelola diwajibkan menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN).
Sementara itu, investasi pada instrumen dengan risiko lebih tinggi, seperti saham dan obligasi korporasi, kini dibatasi dengan porsi tertentu agar eksposur risiko tetap terkendali.
Menyadari bahwa penyesuaian portofolio investasi tidak dapat dilakukan secara instan, pemerintah memberikan masa transisi.
Dalam ketentuan peralihan, pengelola program diberikan waktu hingga tiga tahun untuk menyesuaikan komposisi investasinya agar selaras dengan PMK Nomor 118 Tahun 2025.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.