Selama periode penyesuaian tersebut, pengelola wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keberlanjutan dana pensiun ASN serta aparat pertahanan dan keamanan dapat terjaga, sekaligus memastikan pembayaran manfaat jaminan sosial berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.