MENU
Ini Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri
WA FB
Nasional

Ini Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri

G Editor : Gunawan Purba | 18 Jan 2026 | 15:46 WIB
Ini Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri
Pubaya

Selama periode penyesuaian tersebut, pengelola wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Menteri Keuangan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keberlanjutan dana pensiun ASN serta aparat pertahanan dan keamanan dapat terjaga, sekaligus memastikan pembayaran manfaat jaminan sosial berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.